Membaca Membuka Cakrawala, Membangaun Peradaban Dunia

Tuesday, October 4, 2016

TUKAR CINCIN SAAT TUNANGAN

Prosesi tukar cincin kepada calon pinangan merupakan hal yang lazim di lakukan saat ini.
Pertanyaannya, apakah tradisi tukar cincin tersebut merupakan anjuran agama islam?
Sebelum menapaki jenjang pernikahan, sepasang calon pengantin di sunahkan untuk melakukan lamaran terlebih dahulu. Menurut islam, proses lamaran bertujuan sebagai ajang perkenalan antara kedua calon mempelai. Namun, proses ini suadah banyak diwarnai tradisi yang bukan sepenuhnya dari islam, seperti tukar cincin, seserahan, dan lainnya.
Dalam islam, lamaran cukup di lakukan secara sederhana saja. Rasulullah SAW bersabda, “apabila seseorang diantara kalian meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa yang mendorong nya untuk menikahinya, maka lakukanlah” (HR. ahmad dan abu daud). “lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian” (HR. TARMIDZI)
Jika ingin di telusuri lebih lanjut, budaya pemakaian cincin adalah buah dari peradaban barat. Meski cincin tersebut tidak mengandung emas, tapi sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu memang berasal dari kebudayaan barat. Bisa di bilang, penggunaan cincin pernikahan bisa di anggap haram karena menyrupai prilaku orang kafir.
Namun kita perlu mempelajari lebih lanjut, apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi tradisi dan bebas nilai.?
Membahas soal cincin, ternyata pada zaman rasulullah SAW dahulu, beliau pernah menerangkan bahwa salah satu bentuk mahar pernikahan adalah cincin, meski hanya terbuat dari besi. Rasulullahpernah bersandh “berikanlah mahar, meski hanya berbentuk cincin dari besi”.
Tentu, keterangan tersebut menjadi titik cerah permasalahan ini. Sayangnya, hadis ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antara kedua mempelay. Konteksnya adalah anjuran untuk memberi mahar meski sekedar cincin dari besi. Cincin dari besi itu di berikan laki-laki sebagai mahar untuk istri. Sedangkan istri, tidak perlu berbuat serupa.
Dalam hal ini, semua ulama sepakat untuk mengharamkan laki-laki memakai emas dan perak, seperti cincin, kalung, atau aksesoris lainnya yang menempel pada pakaian. Dari abi Musa ra. Rasulullah SAW bersabda, “telah di haramkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR. tirmidzi)
Untuk itu, jika kondisi memaksa harus memakai cincin, buatlah imitasinya. Tujuannya, agar kita tidak melakukan sesuatu yang di haramkan allah SWT. Karena cincin imitasi sekilas sangat mirip emas asli, bahkan bisa lebih bagus. Kesimpulannya, dalam hukum islam tidak ada aturan tukar cincin. Dan pertukaran cincin itu bisa kita masukkan tukar menukar hadiah yang sangat di anjurkan Rasulullah SAW.
Beberapa hal yang harus di laksanakan saat atau setelah tunangan:
·       

1.      Pertunangan (khitbah) merupakan proses menuju pernikahan. Jadi, semua yang haram sebelum tunangan, tetap haram setelah tunangan. Laki-laki pun belum berkewajiban menafkahi si wanita dan di larang berkhalwat

2.      Batasan saat tukar menukah hadiahpun ada. Kedua calon mepelai di larang untuk saling berpegangan tangan dan hal yang di haramkan lainnya.

3.      Hadiah yang di berikan tidak boleh memberatkan kedua belah pihak. Hadiah pun tidak harus berupa cincin.




Share:
"MEMBACA MEMBUKA CAKRAWALA MEMBANGUN PERADABAN DUNIA"

0 komentar:

Post a Comment

Ads baner

Popular Posts

Powered by Blogger.
["Hidup bukanlah tentang bagaimana menemukan diri kita tetapi bagaimana menciptakan diri kita yang sebenarnya"]["Hidup adalah serangkaian peristiwa alami dan spontan. Jangan melawan kehidupan yang hanya akan menciptakan kesedihan. Biarkan realitas menjadi kenyataan. Biarkan semuanya mengalir secara alami"]["Cobalah untuk belajar sesuatu tantang segala sesuatu dan segala sesuatu tentang sesuatu"]["Hidup adalah Kesusahan yang harus diatasi. Rahasia yang harus digali. Tragedi yang harus dialami. Kegembiraan yang harus dibagikan. Cinta yang harus dinikmati, dan Tugas yang harus dilaksanakan"]